Kembali ke Beranda
SKEMA SERTIFIKASI RESMI

Pengelolaan K3 Fasilitas Kesehatan

Nomor Skema: LSKK3/L1/SKM/10/2024  |  Jenjang Kualifikasi: 5

Daftar Sekarang
FOLDER A — PENDAFTARAN & PERSYARATAN
FR.APL.01 (Permohonan Sertifikasi) & FR.APL.02 (Asesmen Mandiri)
Bukti Persyaratan Dasar Pemohon
1 Persyaratan 1

Fotokopi ijazah terakhir minimal SLTA/SMK atau yang setara, serta surat keterangan pengalaman kerja dalam kegiatan K3 Fasilitas Kesehatan minimal 2 (dua) tahun.

2 Persyaratan 2

Surat keterangan/surat tugas telah melakukan kegiatan/penugasan Pengelolaan K3 Fasilitas Kesehatan di suatu perusahaan/institusi.

3 Persyaratan 3

Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan K3 Fasilitas Kesehatan.

Bukti persyaratan nomor 1 s.d. 3 diisi salah satu yang relevan.
Bukti Administratif
  1. Pas foto ukuran 3 × 4 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS.
  3. Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup).
Bukti administratif nomor 1 s.d. 3 harus diisi semuanya.

Daftar Unit Kompetensi (10 Unit)

Unit 1
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan K3 Terkait Pelayanan Kesehatan Kerja
Q.862010.002.01  |  SKKNI No. 159 Tahun 2016

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Menyiapkan peraturan perundang-undangan K3 yang digunakan di tempat kerja
Elemen 2: Melaksanakan peraturan perundang-undangan K3 yang terkait dengan pelayanan kesehatan kerja
Elemen 3: Mengevaluasi penerapan peraturan perundang-undangan K3
Unit 2
Merancang Sistem Tanggap Darurat
M.71KKK01.002.1  |  SKKNI No. 38 Tahun 2019

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Merancang sistem tanggap darurat
Elemen 2: Membuat rancangan sistem tanggap darurat di tempat kerja
Elemen 3: Meninjau kembali rancangan sistem tanggap darurat
Elemen 4: Melaporkan hasil rancangan sistem tanggap darurat
Unit 3
Melakukan Komunikasi K3
M.71KKK01.003.1

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Merencanakan proses kegiatan komunikasi K3
Elemen 2: Melaksanakan proses komunikasi K3
Elemen 3: Memonitor tindak lanjut hasil komunikasi K3
Elemen 4: Melaporkan kegiatan komunikasi K3
Unit 4
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
M.71KKK01.009.1

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Mempersiapkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
Elemen 2: Melaksanakan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
Elemen 3: Pelaporan hasil penerapan
Unit 5
Menerapkan Manajemen Risiko K3
M.71KKK01.011.1

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Mempersiapkan manajemen risiko K3
Elemen 2: Melaksanakan manajemen risiko K3
Elemen 3: Mengendalikan risiko bahaya
Elemen 4: Melaporkan manajemen risiko K3
Unit 6
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
M.71KKK01.013.1

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Mempersiapkan kegiatan investigasi kecelakaan kerja
Elemen 2: Melaksanakan investigasi kecelakaan kerja
Elemen 3: Melaporkan hasil investigasi kecelakaan kerja
Unit 7
Melaksanakan Program Higiene Industri
KKK.HI.02.001.01  |  SKKNI No. 209 Tahun 2008

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Melaksanakan rekognisi dan pengukuran bahaya lingkungan kerja
Elemen 2: Identifikasi risiko kesehatan kerja
Elemen 3: Evaluasi bahaya kesehatan
Elemen 4: Pengawasan program pengendalian bahaya
Elemen 5: Umpan balik dan pelaporan
Unit 8
Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.014.3  |  SKKNI No. 118 Tahun 2024

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Merencanakan program inspeksi K3
Elemen 2: Melakukan inspeksi K3
Elemen 3: Melaporkan hasil inspeksi
Elemen 4: Menindaklanjuti hasil inspeksi
Unit 9
Merencanakan Sistem Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas
B.09KKK00.023.3

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Menentukan sistem pemadam kebakaran tetap
Elemen 2: Merancang sistem pemadam kebakaran tetap
Unit 10
Memastikan Ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja
B.09KKK00.024.3

Elemen Kompetensi:

Elemen 1: Menentukan alat pemadam api ringan
Elemen 2: Menempatkan alat pemadam api ringan
Daftar Sertifikasi Sekarang Kembali ke Beranda